Monday, October 10, 2016

Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) Laporkan Akun Facebook Buni Yani

Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), melaporkan pemilik akun Facebook Buni Yani (BY), lantaran diduga salah mentafsirkan isi pernyatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dalam rekaman video, sehingga menimbulkan keresahan dan kebencian di tengah masyarakat.
"Kami hari ini resmi melaporkan pemilik akun Facebook BY di Polda Metro Jaya," ujar Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10).
Dikatakannya, pelaku diduga salah menafsirkan tayangan video Ahok ketika berkunjung ke Pulau Seribu, sehingga membuat persepsi dan intepretasi yang bias.
"Kami mencermati perkembangan seputar beredarnya video terkait pasangan calon Ahok-Djarot, yang kemudian memicu menjadi polemik di masyarakat. Kita kemudian mengurut peristiwa itu dari mana. Hasil investigasi kita menemukan, bahwa ini bermula dari akun Facebook BY," ungkapnya.
Ia menjelaskan, video itu diunggah dalam akun Facebook Buni Yani, namun durasinya dipotong menjadi 31 detik dari awalnya 1 jam 48 menit.
"Kita sudah siapkan bukti asli, juga bukti yang durasi 31 detik, itu dipotong dikasih kata-kata yang provokatif. Ditulis di sini, 'Apakah ini penistaan terhadap agama? Bapak Ibu pemilih muslim dibohongi Almaidah 51 dan masuk neraka bapak ibu dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu kurang baik dengan video ini'," katanya.

Sementara sejak dilaporkan Kotak ADJA ke Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2016), sudah beberapa kali Buni Yani mengupdate status facebook-nya.

Berikut status Buni Yani setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya;

Awalnya Buni Yani terkesan galau
‘’Kawan2, saya dapat kabar akan dilaporkan ke polisi karena upload video dan transkripnya. Kalau ada yang bisa membantu saya dengan bantuan hukum, saya akan sangat berterima kasih.
Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadap polisi dan menjelaskan posisi saya sebagai peneliti media dan mantan praktisi media. Mudahan ini tidak mengganggu pekerjaan dan kegiatan akademik saya.’‘

Lalu berupaya memberikan klarifikasi
‘’Ada yang bertanya, apakah saya mengedit video itu? Jawab saya tidak. Saya tdk punya kemampuan editing video, tak punya alatnya, tak ada waktu, dan tak punya kepentingan apa2 kenapa saya harus mengedit video tsb. Saya dapat video tsb dari sebuah akun Fb/situs lalu menguploadnya seperti apa adanya. Kalau saya mengedit video tsb berarti saya memang punya niat jahat mau memfitnah. Saya tak punya record seperti itu. Lagian juga saya mengerti hukuman orang memfitnah. Saya dan para mahasiswa sudah khatam membaca UU ITE, Penyiaran dan Pers. Saya tak sebodoh itu ingin masuk penjara. Mudahan ini jadi klarifikasi.’‘
 
Lalu menyatakan kesiapan menghadapi pengaduan
‘’Dilaporkan atas dasar UU ITE. Insyaallah saya siap, ini karena dukungan kawan2 semua. Mari kita baca sepotong informasi ini, siapa tahu kita jadi tambah mengerti siapa mereka, apakah mereka cukup paham UU ini, cukup smart menaklukkan publik yang sedang kurang enak hati karena ada orang kurang ajar bicara kitab suci dengan nada kurang elok.’‘
Status ini disertai sisipan berita kompas.com tentang pelaporan dirinya oleh Kotak ADJA ke Polda Metro Jaya.

Jadi buat sobat netizen, kita harus lebih berhati-hati dalam berbicara dan jangan sembarangan menjudge orang dengan cepat tanpa tau terlebih dahulu kebenarannya.

By : Berbagi Informasi

No comments :

Post a Comment