Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja), melaporkan pemilik
akun Facebook Buni Yani (BY), lantaran diduga salah mentafsirkan isi
pernyatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dalam rekaman
video, sehingga menimbulkan keresahan dan kebencian di tengah
masyarakat.
"Kami hari ini resmi melaporkan pemilik akun Facebook BY di Polda
Metro Jaya," ujar Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, di Mapolda Metro
Jaya, Jumat (7/10).
Dikatakannya, pelaku diduga salah menafsirkan tayangan video Ahok
ketika berkunjung ke Pulau Seribu, sehingga membuat persepsi dan
intepretasi yang bias.
"Kami mencermati perkembangan seputar beredarnya video terkait
pasangan calon Ahok-Djarot, yang kemudian memicu menjadi polemik di
masyarakat. Kita kemudian mengurut peristiwa itu dari mana. Hasil
investigasi kita menemukan, bahwa ini bermula dari akun Facebook BY,"
ungkapnya.
Ia menjelaskan, video itu diunggah dalam akun Facebook Buni Yani,
namun durasinya dipotong menjadi 31 detik dari awalnya 1 jam 48 menit.
"Kita sudah siapkan bukti asli, juga bukti yang durasi 31 detik, itu
dipotong dikasih kata-kata yang provokatif. Ditulis di sini, 'Apakah ini
penistaan terhadap agama? Bapak Ibu pemilih muslim dibohongi Almaidah
51 dan masuk neraka bapak ibu dibodohi. Kelihatannya akan terjadi
sesuatu kurang baik dengan video ini'," katanya.
Sementara sejak dilaporkan Kotak ADJA ke
Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2016), sudah beberapa kali Buni Yani
mengupdate status facebook-nya.
Berikut status Buni Yani setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya;
Awalnya Buni Yani terkesan galau
‘’Kawan2, saya dapat kabar akan dilaporkan ke polisi karena
upload video dan transkripnya. Kalau ada yang bisa membantu saya dengan
bantuan hukum, saya akan sangat berterima kasih.
Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadap polisi dan menjelaskan posisi saya sebagai peneliti media dan mantan praktisi media. Mudahan ini tidak mengganggu pekerjaan dan kegiatan akademik saya.’‘
Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadap polisi dan menjelaskan posisi saya sebagai peneliti media dan mantan praktisi media. Mudahan ini tidak mengganggu pekerjaan dan kegiatan akademik saya.’‘
Lalu berupaya memberikan klarifikasi
‘’Ada yang bertanya, apakah saya mengedit video itu? Jawab saya
tidak. Saya tdk punya kemampuan editing video, tak punya alatnya, tak
ada waktu, dan tak punya kepentingan apa2 kenapa saya harus mengedit
video tsb. Saya dapat video tsb dari sebuah akun Fb/situs lalu
menguploadnya seperti apa adanya. Kalau saya mengedit video tsb berarti saya memang punya niat
jahat mau memfitnah. Saya tak punya record seperti itu. Lagian juga saya
mengerti hukuman orang memfitnah. Saya dan para mahasiswa sudah khatam
membaca UU ITE, Penyiaran dan Pers. Saya tak sebodoh itu ingin masuk
penjara. Mudahan ini jadi klarifikasi.’‘
Lalu menyatakan kesiapan menghadapi pengaduan
‘’Dilaporkan atas dasar UU ITE. Insyaallah saya siap, ini karena
dukungan kawan2 semua. Mari kita baca sepotong informasi ini, siapa tahu
kita jadi tambah mengerti siapa mereka, apakah mereka cukup paham UU
ini, cukup smart menaklukkan publik yang sedang kurang enak hati karena
ada orang kurang ajar bicara kitab suci dengan nada kurang elok.’‘
Status ini disertai sisipan berita kompas.com tentang pelaporan dirinya oleh Kotak ADJA ke Polda Metro Jaya.
Jadi buat sobat netizen, kita harus lebih berhati-hati dalam berbicara dan jangan sembarangan menjudge orang dengan cepat tanpa tau terlebih dahulu kebenarannya.
By : Berbagi Informasi
By : Berbagi Informasi
No comments :
Post a Comment